KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena atas rahmat dan
hidayah-Nya, kami mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “SAHAM”. Tidak lupa kami juga ucapkan
terima kasih kepada Bapak Suci Handayani, S.Pd selaku guru lintas minat ekonomi
yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini.
Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang terlibat. Sebagai seorang pelajar, kami sadar bahwa makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang dimiliki penulis, untuk itu kritik dan saran dari semua
pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata jika ada sesuatu yang
tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Bondowoso, 19 April 2016
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar 1
Daftar
Isi 2
BAB
I PENDAHULUAN
Latar Belakang 3
Rumusan Masalah 3
Tujuan Penulisan 3
Manfaat Penulisan 4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian saham 5
Jenis jenis saham 6
Mekanisme jual beli saham 7
Keuntungan dan resiko pemegang saham 8
BAB III PENUTUP
Simpulan 9
Saran 9
Daftar pustaka 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan kehidupan bangsa ini sangat cepat, terutama
dalam hal perekonomian. Banyak inovasi – inovasi yang dilakukan manusia demi
untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta. Untuk
mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya.
Sebagai negara yang berkembang, Indonesia
merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam
negeri mapun luar negeri untuk menambahkekayaan denagn membeli saham dalam
bentukinvestasi.
Saham merupakan surat berharga keuangan
yang diterbikan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk
meningkatkan model jangka panjang. Saham dikatakan sebagai bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut
menyertakan modal atau memiliki perusahaan mengeluarkan saham tersebut.
Perdagangan saham menjadi menjadi hal pokok yang
diperjual belikan oleh pengusaha – pengusaha besar karena orientasi dari pasar
saham sangat menguntungkan. Hal ini sudah tidak asing lagi didengar di
telingakita dari media elektronik.
Para pembeli saham membayarkan uang pada
perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham
sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham – saham dan kepemilikan
mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah
perusahaan merupakan pemilik – pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak
untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk
dividen.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang
dimaksud dengan saham ?
2.
Apakah jenis –
jenis dari saham ?
3.
Bagaimanakah
mekanisme transaksi penjualan saham ?
4.
Apakah keuntungan
dan resiko dari penjualan saham ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
tentang saham
2.
Untuk mengetahui apa
sajakah jenis – jenis saham
3.
Untuk mengetahui mekanisme
dalam penjualan dan pembelian saham
4.
Untuk mengetahui
keuntungan dan resiko para pemegang saham
1.4
Manfaat Penulisan
Memberikan referensi tentang saham dengan cara memberikan
informasi sepenuhnya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan saham.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Saham
Dalam bahasa
Belanda, sahan disebut aandeel, dan
dalam bahasa Inggris disebut dengan share
, dalam bahasa Jerman disebut aktie,
dandalam bahasa Perancis disebut action .
semua istilahini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata saham di
dalamnyasebagai tanda bukti kepemilikan
sebagai dari modal perseroan, dengan nama Saham Perseroan dikeluarkan atas nama
pemiliknya.
Saham adalah surat berharga yang
merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan, dan
pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
berdasarkanPasal
60UU No.40 Tahun 2007, saham merupakan benda bergerak danmemberikan hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen, dan
sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU ini.
Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di Bank,
setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang menjelaskan
bahwa kita telahmenyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima
bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan
kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan
saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan
saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selakupemegang saham dan saham
tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan
ketentuann anggaran dasar.
Untuk mendapatkan
suatu saham, seseorangg harus melakukan investasi atau penanaman modal ke suatu
perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal dalam negeri dan penanaman
modal asing.
1.
Penanaman modal
dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No. 25 Tahun 2007
adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara
RI, perseroan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau tidak berbadan hukum.
2.
Penanaman modal
asing
Berdasarkan UU No. 25 tahun2007 memberikan pengertian
penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman
modal dalam negeri.
2.2 Jenis – Jenis Saham
1)
Saham Biasa (Common
Stock)
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari
perusahaan mereka menanggung resiko dan mendapatkan keuntungan. Pemegang saham
ini memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ikut
menentukan kebijakan perusahaan.
Karakteristik saham biasa :
·
Hak klaim terakhir atas
aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
·
Hak suara proporsional
pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
·
Pemegang saham mendapat
dividen jika perusahaan memperoleh laba serta disetujui dalam RUPS
·
Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat
2) Saham
Preferen (Preferen Stock)
Saham
yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hak-hak lain, seperti
hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas atau dapat dikatakan
saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding
saham biasa.
Karakteristik
saham preferen :
·
Pembayaran dividen
dalam jumlah yang tidak tetap
·
Hak klaim lebih dahulu
dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
·
Dapat dikonversikan
manjadi saham biasa
·
Tidak memiliki hak
suara dalam RUP
2.3 Mekanisme dalam Jual Beli Saham
Pertama yang perlu dilakukan adalah
investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Di BEI (Bursa Efek
Indonesia) terdapat sekitar 120 perusahaan efek yang mejadi anggota. Investor
dapat melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening.
Di dalam dokumen tersebut memuat identitas nasabah lengkap termasuk tujuan
investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan
dilakukan.
Investor dapat melakukan order jual
beli setelah disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek tersebut.
Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan
sejumlah uang sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli
saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi mulai dari 15 juta, 25 juta,
dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan
minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Jumlah saham yang
diperjual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di BEI,
satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana
yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat
di bursa.
Misalnya : harga saham XYZ Rp.1000,
maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut sejumlah
Rp.500.000 (500xRp.1000). ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya
Rp.2500 maka dana minimal untuk membeli saham sejumlah Rp.1250.000
(500xRp.2500)
3
2.4 Keuntungan dan Resiko dari Penjualan Saham
1)
Keuntungan
Keuntungan dari penjualan saham dibagi menjadi 2, yaitu :
a)
Deviden
Bagian keuntungan perusahaan yang
dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan
oleh dewan direksi dan disetujui di dalam RUPS. Ada 2 jenis deviden :
·
Dividen tunai, yaitu
dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap
saham yang dimiliki.
·
Dividen saham, yaitu
dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahaan tersebut,
sehingga akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham
b)
Capital Gain
Capital gain adalah
selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Investor dapat menikmati
capital gain jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
2)
Resiko
a)
Tidak ada pembagian
dividen
Jika emiten
tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau ada laba tetapi RUPS
memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena akan
digunakan untuk ekspansi usaha, maka pemegang saham tidak mendapat dividen.
b)
Capital Loss
Investor akan
mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar daripada harga jual.
c)
Resiko Likuidasi
Jika emiten
bangkrut atau likuidasi, maka para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir
terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Kondisi
yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para
pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
d)
Saham Delisting dari
Bursa
Karena beberapa alasan
tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di bursa atau dengan
kata lain dikeluarkan dari bursa. Hal itu menyebabkan saham tersebut tidak
dapat diperdagangkan. Saham juga dapat dihentikan sementara perdagangannya dari
bursa atau dikenal dengan istilah di-suspend (dihentikan sementara
perdagangannya).
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007,saham
merupakanbenda bergerak dan memberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen, dan sisa kekayaan hasil
likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU ini.
Suatu
perusahaan atau perseroan dapat mennerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham
biasa dan saham preferen.
Di
dalam suatu saham, memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
1) Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku
setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya
2) Menerima pembayaran diciden dan sisa kekayaan hasil
likuidasi
3) Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU
3.2 Saran
Kami
selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak
sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih
terbatasnya kemampuan kami.
Oleh
karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini sangat
bermanfaat untuk kami khususnya para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar